Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat produk obat dari sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar dalam penduduk, sudah mendapat sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat yang bersertifikat halal di indonesia akibatkan oleh pemahaman kiranya obat adalah sesuatu dan darurat, oleh karenanya mungkin dikonsumsi walaupun tidak gamblang status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui selama jakarta, senin.

pandangan itu, menurut dia, keliru karena untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan yang kuat, contohnya, pasien ingin meninggal dunia kalau tak mengkonsumsi obat itu ataupun tidak ada obat lain dan dapat menggantikan.

empat obat yang sudah bersertifikat halal itu antara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat dalam indonesia belum mengajukan diri agar disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat koleksi obat, 13 bidang suplemen juga 17 bidang jamu, berdasarkan dia, dan sudah mendapat sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, juga disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, kebanyakan daripada china dan india, sedangkan kita selama indonesia hanya meracik saja dari unsur-unsur dan diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.