komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyatakan banyak dua pihak bakal calon anggota legislatif tak memenuhi syarat minimal usia, atau baru pada bawah umur.
ketua komisi pemilihan umum (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum menggarap aksi bagaimana pun berkaitan melalui temuan tersebut.
memang ada bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi persyaratan, sebab umurnya selama bawah 21 tahun pas ketentuan batas minimal, kata siti.
ia menyatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang telah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan sudah mendaftarkan diri untuk pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
meski itulah, ia menungkapkan kpu kulon progo belum kenal dengan tentu partai politik (parpol) dan mengusung bakal caleg selama bawah umur itu.
menurut dia, kpu baru akan menggarap pemeriksaan juga verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan banyak.
terkait bakal caleg yang selama bawah umur, menurut ghoni hal itu masih dapat diperbaiki oleh parpol melalui penggantian bakal caleg.
verifikasi baru berjalan, aku belum melihat berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg pada bawah umur minimal, tutur dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg dan belum melibatkan legalisir ijazah, ataupun legalisirnya akan tetapi terbalik.
jika akan tetapi banyak berkas yang kurang atau tak sesuai, kpu ingin memberitahukan kepada parpol terkait ketika waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg selama 8 mei 2013, katanya.
ia menyatakan, masing-masing parpol dalam masa itu mampu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam waktu perbaikan tersebut, kata dia, parpol masih mampu mengganti juga melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian aturan (kemenag) kulon progo mau duduk bareng agar membeli berita acara. jadi, nanti bisa disukai bagaimana saja dan kurang serta bagaimana, katanya.
ia mengatakan bakal calon anggota legislatif dan daftar sebanyak 402 pihak. angka tersebut terdiri atas 245 laki-laki, serta 157 wanita.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu segera menindaklanjuti kehadiran bakal caleg dengan usia masih di bawah ketentuan.
jika mesti, tutur dia, bakal caleg yang tak mengikuti persyaratan mesti dicoret dari registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. namun, tetapi ini baru dalam daftar calon akan tetapi (dsc), serta baru ada verifikasi lagi, kemudian dilaksanakan perbaikan. baru ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaikinya, katanya.