Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun pada pengusaha yang menyewa buruh pada bawah upah minimum regional (umr) dibuat jenis pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, dibuat bentuk pembelajaran supaya tak diselenggarakan dulu oleh warga ada, tutur lumbuun, selama jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman serta denda ini adalah hukuman minimal terhadap pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menungkapkan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali pada indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengatakan bahwa putusan tersebut sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang di bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti selama keadaan sulitnya mencari pekerjaan seperti pada indonesia ketika ini, salah Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.

gayus menyampaikan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian mengenai putusannya ini. banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran untuk pengusaha tak menyalahgunakan situasi supaya meminimalkan buruh dengan mengupah selama bawah umr, katanya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu dalam bawah umr dan pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.