anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah agar mengutamakan zat perlindungan dalam revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal bagi pekerja migran.
judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri dengan begini pasal-pasal dan mesti diutamakan harus mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, papar eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran tentang revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) selama gedung lkbn antara, jakarta, rabu.
eva menyampaikan dirinya sejauh ini tak puas dengan hasil akan tetapi daripada pembahasan ruu ppiln antara dpr juga pemerintah, terlebih ada 58 persoalan dan hilang pada daftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.
saya tak puas melalui dim daripada dpr, namun ketika saya membaca dim daripada pemerintah lebih tak puas lagi. itu sebab banyak 58 hal dari dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum bagi para pekerja migran, ujarnya.
Informasi Lainnya:
terkait keuntungan itu, dia menyampaikan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan terhadap tenaga kerja dapat merujuk dalam uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.
selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengungkapkan kiranya pembahasan ruu itu antara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda pendapat perihal judul ruu itu.
anggota panja menginginkan judul seperti dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah hendak menggunakan papar penempatan pada judul ruu tersebut.
argumen dari kemenakertrans bahwa aspek perlindungan terhadap pekerja migran nantinya mau dimasukkan selama pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama dari pasal jadi, kalau kata `penempatan` diutamakan, mampu jadi penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, ujarnya.
sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja sudah tak mampu melindungi, papar eva menambahkan.
dia menekankan bahwa pemerintah sudah wajib berperan melindungi semua masyarakat negara indonesia, terutama para pekerja migran, dengan pembuatan dan ditermpakannya undang-undang.
saya menyebabkan untuk pemerintah kembali berperan dalam memberi perlindungan juga kesejahteraan terhadap pekerja migran indonesia dengan menawarkan mekanisme yang menarik serta tak menjebak, katanya.
oleh sebab itu, dia berharap kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) dapat memperbaiki etika kerja di menangani hal-hal yang berkenaan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di luar negeri.
misalnya, dia menyarankan kemenakertrans untuk mengerjakan sertifikasi terhadap perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai sekarang ini ada pjtki nakal.
selama ini, saya ambil kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah maka pemerintah harus kembali berperan juga tak sepenuhnya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.
dalam keuntungan ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki dengan ketat. lalu, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, dan bukan sebaliknya, kata eva.
sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyatakan kiranya prinsip utama di revisi ruu itu adalah memperbaiki minimnya perlindungan dalam uu tenaga kerja dan lama.
dalam undang-undang yang berlalu itu kebanyakan cuma memenage soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. efek sampingnya di praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki terhadap bagian swasta yang tergolong memberi perlindungan amat lemah, katanya.