presiden susilo bambang yudhoyono mengatakan kiranya hukum harus ditegakkan juga siapapun dan bersalah mesti mendapatkan sanksi tenntang persentasi penganiayaan terhadap kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.
insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin betul...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah mesti diberikan sanksi, papar presiden yudhoyono pada pengantar rapat sedikit jenis politik, hukum serta keamanan selama kantor presiden, jakarta, senin.
presiden menilai, jumlah itu dan bisa menjadi pelajaran untuk mendidik masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
ini sepantasnya untuk terus mendidik warga kita berbagai agar jangan menggarap tindakan semisal tersebut, katanya merujuk dalam teriakan maling dibandingkan provokator yang berakhir melalui aksi main hakim sendiri.
Lainnya: Pulau Tidung - Peluang usaha - Adha Cream
namun berdasarkan presiden, hal tersebut tidak perlu terjadi bila seluruh bagian membuka tugas secara profesional, tak meremehkan, tak lengah juga mencari taktik serta tehnik dan bagus untuk menganalisa situasi.
sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyampaikan 17 masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan tersebut, sudah dibawa ke mapolda sumut.
ke-17 tersangka tersebut merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.
kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan serta tiga anggota berupaya menjerat bandar judi dalam desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean di rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.
ketika bandar judi dalam tempat itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki untuk maling serta penduduk kurang lebih pun berdatangan.
mengetahui kedatangan penduduk, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.
namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap warga pada dusun raja nihuta, desa buttu bayu.
kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia sebab luka parah selama pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras juga tumpul.