menteri di negeri gamawan fauzi mengakui hingga saat ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus dan memenage pembagian dana supaya provinsi, kabupaten dan kota.
khusus untuk pembagian dana otsus yang ada masih peraturan gubernur (pergub) dan memenage pembagian tersebut, kata mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan dan mengatur pembahgian tersebut karena tersebut telah merupakan amanat undang-undang makanya berapa sulit dan merupakan pihak kabupaten/kota sudah disukai melalui pasti.
sudah saatnya memiliki perdasus yang mengatur pembagian dana otsus makanya daerah tahu dengan pasti berapa dan diterimanya, tutur mendagri.
Informasi Lainnya:
menurut, bila dibanding provinsi papua barat sudah papua lebih duluan selama menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) juga peraturan daerah khusus (perdasus).
provinsi papua saat ini telah mempunyai tujuh perdasus juga delapan perdasi, sementara yang baru di proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.
sedangkan yang belum dibahas banyak Salah satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dihadiri lima menteri lainnya yang serta memaparkan mengenai seluruh rencana dan akan dilaksanakan selama papua.